KOMPAS.TV – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah memasuki hari ketiga.
Namun, masih banyak masyarakat yang tetap berkeliaran dan berkerumun di tempat-tempat umum.
Tak hanya itu, shalat berjemaah juga masih diselenggarakan sejumlah masjid di Makassar.
Baca Juga: 32.300 Pengendara Langgar Aturan PSBB Periode Pertama di DKI. Pelanggar Periode Kedua Ditindak Tegas
Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, pihaknya saat ini sedang berdiskusi mengenai sebagian besar masjid yang tetap menggelar shalat tarawih berjemaah.
Pembahasan tersebut melibatkan Polrestabes Makassar, Kodim 1408/BS Makassar, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
“Data yang kami terima berbeda-beda, tapi jumlahnya ratusan. Bahkan ada masjid yang sengaja mematikan lampu, seolah-olah tidak ada kegiatan. Tapi mereka melakukan shalat berjemaah dan shalat tarawih,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (26/4/2020).
Iqbal menuturkan, Pemkot Makassar sudah berkoordinasi dengan kepolisian mengenai banyaknya pelanggaran selama PSBB.
Nantinya, pengurus masjid yang melanggar aturan PSBB akan diberikan surat teguran.
Namun, jika masih melakukan pelanggaran setelah diberikan surat teguran, maka akan diberikan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengurus masjid atau imam masjid yang melakukan pelanggaran akan kita surati dulu. Kalau masih mengabaikan surat teguran tertulis itu, nanti aparat kepolisian akan melakukan pemanggilan langsung dan memberikan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” kata Iqbal.
Baca Juga: PSBB Makassar, Warga Bersuhu 38 Derajat Dihentikan
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas warga Kota Makassar masih padat, sama seperti sebelum adanya penetapan PSBB.
Sejumlah ruas jalan masih ramai. Warga masih banyak yang tidak mengenakan masker dan berkumpul. Toko dan kios selain penyedia sembako juga masih beroperasi.
“Mulai besok kita akan tindak tegas. Kita sudah koordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI," kata Iqbal.
Iqbal juga menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak akan segan-segan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar aturan PSBB.
“Kalau masih beroperasi, kita akan tindak tegas,” kata Iqbal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.