JAKARTA, KOMPAS.TV – Mengawali puasa Ramadhan di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui komisi fatwa mengeluarkan fatwa terbaru.
Fatwa bernomorkan 23 tahun 2020 itu adalah tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan shadaqah untuk penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.
Baca Juga: Begini Cara Sholat Tenaga Medis Perawat Pasien Corona Berdasarkan Fatwa MUI
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta dalam rapat pleno komisi fatwa pada 22 Sya’ban 1441 Hijriyah atau bertepatan dengan 16 April 2020 Masehi.
“Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI resmi dikeluarkan sejak Kamis (23/4/2020),” ujar Asrorun Niam.
Asrorun menjelaskan, fatwa itu dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Untuk itulah Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19.
"Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," tutur Asrorun, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.