JAKARTA, KOMPASTV – Tiga Organisasi Buruh di Indonesia sepakat batalkan aksi unjuk rasa 30 April mendatang.
Rencana unjuk rasa ini batal dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memutuskan Menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja,
Dilansir dari Kompas.com, Ketiga organisasi tersebut yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
"MPBI mengambil sikap untuk membatalkan aksi besar-besaran MPBI di seluruh Indonesia yang seharusnya dilaksanakan pada 30 April 2020," demikian bunyi pernyataan tertulis yang diteken tiga pimpinan serikat buruh.
Perwakilan Ketiganya diketahui sempat bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan penolakan terhadap klaster ketenagakerjaan.
Mereka mengutarakan keberatannya karena banyak pasal yang bisa merugikan kaum buruh.
Mereka juga merasa selama ini belum banyak dilibatkan dalam penyusunan RUU sapu jagat itu.
MPBI pun sangat mengapresiasi dan berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi yang memutuskan untuk menunda dan mengkaji kembali pembahasan RUU Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.