JAKARTA, KOMPASTV – Presiden Jokowi telah melarang mudik, yang berlaku mulai Jumat (24/04/2020).
Pelarangan ini juga disertai dengan sanksi denda sebesar Rp 100 juta bagi siapa saja yang melanggarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pelarangan mudik sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19.
Pelarangan mudik tersebut efektif diberlakukan hari ini dengan membatasi transportasi darat, laut, dan udara keluar dan masuk ke daerah yang sedang melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tentunya ada maksud pemerintah begitu keras menyuarakan larangan mudik bagi warga, apalagi dengan alasan untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.
Penularan virus corona sangat mungkin terjadi dalam perjalanan mudik dari kota ke kampung halaman pada momentum Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.
Penularan virus bisa terjadi di tempat umum ataupun transportasi umum yang digunakan selama perjalanan mudik.
"Karena kita yakin perjalanan kita tidak aman. Akan sangat mungkin kita bertemu atau berkontak dekat dengan orang lain tanpa gejala, atau orang dengan gejala sangat ringan," kata Achmad Yurianto dalam Keterangan Resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,Jumat (24/4).
Berikut fakta penularan virus corona dalam perjalanan mudik :
"Kita tidak pernah tahu siapa yang membawa virus, banyak orang tanpa gangguan yang tidak bisa kita bedakan dengan mata biasa. Jangan bepergian, jangan mudik menjadi kunci," kata Yuri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.