MALANG-KOMPAS.TV-Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menangkap tiga pemuda berstatus mahasiswa terduga kelompok anarko.
Ketiga pelaku yakni MAA, warga Pakis, SRA warga Singosari, dan AFF warga Sidoarjo. Ketiga pelaku diduga melakukan pengrusakan properti dengan mencoret dinding dengan kata kata provokatif, pada awal April lalu.
Ada enam TKP di Kota dan Kabupaten Malang yang menjadi lokasi aksi vandalisme. Masing masing pelaku memiliki peran berbeda. Peran MAA membeli cat semprot kemudian melakukan vandalisme, SRA ikut mencoret dinding, sementara AFF bertugas mengawasi saat temannya melakukan aksi pencoretan.
Polisi menyebut motif para pelaku melakukan aksi vandalisme adalah untuk memprovokasi masyarakat melawan tindakan kapitalisme. Dalam penangkapan ini turut disita barang bukti berupa ponsel, helm, cat semprot, serta karton bertuliskan “Tegalrejo Melawan”.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 14 dan 15 UU RI no.1 tahun 1956, serta pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
#anarko
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.