KOMPAS.TV - Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Way Rilau, Bandar Lampung, menggratiskan pembayaran air selama dua bulan pemakaian.
Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Demi meringankan beban masyarakat di tengah wabah virus corona, saat ini PDAM Way Rilau menggratiskan pembayaran selama dua bulan, terhitung dari bulan April dan Mei 2020.
Hal ini dilakukan juga dalam menindaklanjuti keputusan Wali Kota Bandar Lampung agar meringankan beban warga ditengah wabah pandemi virus corona.
Pembebasan biaya tagihan air oleh PDAM berfokus pada kategori pelanggan R1 dengan rata-rata pemakaian air sebesar 20 meter kubik.
Pelanggan R1 memang didominasi oleh warga dengan penghasilan rendah.
PDAM sudah memberikan pembebasan tagihan biaya air kepada 1023 pelanggan dan angka ini diprediksi masih akan bertambah.
Sementara itu, sebagai antisipasi penyebaran corona, pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi seluruh masyarakat pada Idul Fitri 2020.
Larangan mudik mulai berlaku pada 24 April 2020. Kebijakan ini diputuskan pemerintah seusai melakukan kajian dan survei langsung di lapangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.