JAKARTA, KOMPAS.TV – Demi mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, pemerintah melarang mudik pada tahun ini.
Terkait hal itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Ini Sanksi Kalau Masih Nekat
“Kemarin Presiden memutuskan melarang masyarakat untuk mudik. Untuk itu, Kementerian Perhubungan menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Penyusunan regulasi Permenhub ini melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan yang terkait lainnya.
Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.
“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan. Sedangkan diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020,” tutur Adita.
Pelarangan mudik itu diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H atau setelah hari raya Idul Fitri tahun ini.
Tentunya dengan tetap menyesuaikan dan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jubir: Setiap Orang yang Pulang ke Kampung Halaman Sangat Mungkin Tertular Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.