JAKARTA, KOMPAS.TV – Masih ingat Warga Negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh (JT) yang tertahan di India karena tak bisa pulang ke Indonesia?
Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, sebanyak 216 WNI anggota JT di India itu belakangan diinformasikan tersandung kasus hukum oleh otoritas setempat.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menuturkan, total terdapat 717 WNI anggota Jamaah Tabligh yang ada di India.
Baca Juga: 75 WNI di India Positif Virus Corona
"Terdapat 216 anggota Jamaah Tabligh yang mendapatkan first information report dari otoritas setempat," ujar Judha, melalui telekonferensi, Rabu (22/4/2020).
"Itu laporan kepada pengadilan, di mana 89 di antaranya dalam status judicial custody,” tutur Judha.
Tuduhan kepada para WNI tersebut antara lain, lalai sehingga menyebabkan penyebaran penyakit, melanggar Epidemic Disease Act, pelanggaran terkait visa, serta menolak untuk mengikuti ketentuan pemerintah setempat.
Judha mengatakan, pihak KBRI setempat sudah memberikan bantuan kekonsuleran dan pendampingan hukum.
"Kami juga telah meminta kepada pengacara untuk melakukan pendampingan hukum untuk menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara kita," katanya.
Menurut Judha, para WNI tersebut berada di lokasi karantina yang telah ditetapkan oleh Pemerintah India.
Judha mengungkapkan, kebutuhan logistik mereka, seperti makanan, dipenuhi oleh Pemerintah India.
Sementara itu, pihak KBRI memberikan bantuan seperti masker dan hand sanitizer.
Baca Juga: Ratusan WNI Tertahan di India, Ini Tanggapan Muhammadiyah
Adapun, dari 717 WNI anggota Jamaah Tabligh di India, sebanyak 75 orang dinyatakan positif Covid-19.
Selain di India, WNI anggota Jamaah Tabligh juga tersebar di Pakistan (135 orang) dan Bangladesh (162 orang).
Berdasarkan keterangan Judha, kondisi para WNI tersebut relatif baik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.