CIMAHI, KOMPASTV - Di Cimahi, Jawa Barat, napi yang telah mendapatkan kebebasan karena proses asimilasi di tengah wabah korona kembali ditangkap polisi.
Salah satu narapidana yang baru saja bebas dari Lapas Garut dalam kasus penyalahgunaan narkoba kembali ditangkap.
Polres Cimahi kembali menangkap napi ini karena kembali terseret pengedaran sabu.
Sebelumnya, tersangka telah dibebaskan karena proses asimilasi atas kasus narkoba jenis ganja.
Sebelumnya, 4 narapidana dari 4.159 yang dibebaskan di Jawa Timur, kembali berbuat kriminal setelah dibebaskan pada dua minggu lalu.
Mereka akan dihukum di sel isolasi dan tidak bisa dijenguk.
Keempatnya juga tidak akan lagi mendapatkan remisi.
“Merupakan pelanggaran berat dan sudah hilang hak-hak untuk mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat dan lain sebagainya juga tidak bisa dapat lagi,” Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono.
“Yang jelas dia harus menjalani sisa pidana yang lama dengan pidana yang baru. Kemungkinan oleh Majelis Hakim pun akan ditambah, karena sedang melakukan asimilasi kok melakukan tindak pidana lagi. Sehingga kemudian mungkin putusannya mun akan lebih berat,” sambungnya.
Para narapidana ini kembali ditangkap karena menjambret dan mencuri motor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.