JAKARTA, KOMPAS.TV – Upaya pengendalian transportasi umum melalui pembatasan pengoperasian KRL Jabodetabek di masa PSBB, Senin (20/4/2020) terbilang berjalan lancar.
Jumlah penumpangnya pun menunjukkan grafik yang kian menurun.
Baca Juga: Terungkap Hal yang Bikin Luhut Terharu, Sehingga Tolak Permintaan Penghentian KRL Selama PSBB
“Berdasarkan pantauan kami hari ini (Senin, 20/4/2020), implementasi pengendalian transportasi KRL Jabodetabek berjalan lancar,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, di Jakarta, Senin (20/4/2020), dalam keterangan tertulisnya.
Walaupun sempat terjadi penumpukan di stasiun tertentu, namun masih bisa dikendalikan dan dapat segera terurai dalam waktu yang cepat.
Hal itu berkat kerjasama antara PT KCI sebagai operator KRL, pemerintah daerah, dan aparat TNI Polri yang turut membantu pengawasan di lapangan.
Menurut Adita, jumlah penumpang juga menunjukkan trend menurun sejak diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta dan Bodetabek.
Berdasarkan data Kemenhub, jumlah penumpang harian dan penumpang pada jam puncak mengalami penurunan dalam satu bulan terakhir.
Pada bulan Maret jumlah penumpang KRL sekitar 598 ribu orang per hari.
Sedangkan di bulan April sampai dengan tanggal 15 April 2020, mengalami penurunan penumpang yaitu menjadi sebanyak 183 ribu orang per hari.
Kondisi ini diharapkan akan semakin membaik dengan semakin disiplinnya masyarakat mematuhi PSBB.
Sehingga penerapan Physical Distancing atau jaga jarak bisa diimplementasikan di dalam stasiun dan KRL Jabodetabek.
“KRL ini moda transportasi publik yang masih dibutuhkan oleh sebagian anggota masyarakat yang pekerjaannya, dikecualikan sebagaimana diatur dalam PSBB seperti tenaga kesehatan, pekerja di bidang logistik, kebutuhan dasar, keuangan dan sebagainya,” tutur Adita.
Baca Juga: KRL Tetap Beroperasi, Ini Tanggapan Beberapa Kepala Daerah!
Adita juga berharap, penghentian sementara aktivitas lain yang tidak dikecualikan juga bisa secara konsisten diberlakukan sesuai ketentuan dalam PSBB, sehingga dapat terus menurunkan jumlah pengguna KRL.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19), disebutkan untuk kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas biasanya dan penerapan jaga jarak fisik (psysical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.