BEKASI, KOMPAS.TV – Sebanyak 433 Calon Pekerja Migran (CPMI) gagal berangkat bekerja ke luar negeri menyusul adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah saat melepas kepulangan 101 CPMI secara simbolis, Jumat (17/4/2020).
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Diminta Tidak Mudik ke Tanah Air
Pemulangan 101 dari total 433 CPMI yang gagal berangkat tersebut, menurut Ida Fauziyah, sebagai tindak lanjut Kemnaker atas permintaan pihak CPMI melalui video karena ingin segera pulang kampung.
"Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melakukan penghentian sementara penempatannya, " ujar Menaker Ida Fauziyah, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT SKA di kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam sidak itu, Menaker Ida tidak sendirian. Ia didampingi sejumlah pejabat teras Kemnaker.
Ida Fauziyah menjelaskan, penghentian sementara penempatan ini merupakan upaya pelindungan bagi seluruh PMI, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, serta upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, saat ini Covid-19 telah menjadi pandemi global, bukan hanya di Indonesia tetapi lebih dari 209 negara termasuk di negara penempatan.
"Jadi, kita harus berhati-hati dan menjalankan standar protokol kesehatan, " tutur Ida Fauziyah.
Langkah penghentian sementara penempatan PMI ini, lanjut Ida, sesuai dengan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 sebagai upaya pelindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI.
Menurut Ida, penghentian penempatan PMI berakhir apabila kondisi nasional maupun di negara penempatan sudah kembali normal dari wabah Covid-19.
"Jadi, saat ini anak-anakku belum bisa pergi berangkat bekerja ke luar negeri ke Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong. Yang sudah bekerja di luar negeri pun kita himbau jangan pulang dulu. Sing sabar yo, " ujar Ida.
Ida memastikan 101 CPMI pulang dengan protokol kesehatan yang benar dengan kendaraan transportasi dan telah menghubungi kepala dinas untuk menjemputnya.
"Saya himbau ketika sesampainya di kampung halaman tetap mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, " katanya.
Sebelum CPMI berangkat pulang, Ida mengingatkan, bagi yang belum bisa bekerja ke luar negeri agar mencoba untuk mendaftar program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Bantuan Sembako untuk Korban PHK dan Pekerja Harian
Semua pekerja memiliki kesempatan untuk ikut pelatihan guna meningkatkan kompetensi dan memperoleh insentif.
"Hati-hati di jalan. Jangan lupa berdoa. Tetap jaga kesehatan yo. Salam untuk keluarga di kampung halaman, " ucap Ida kepada para CPMI.
Kepada perusahaan jasa CPMI, Ida juga mengingatkan, gagalnya memberangkatkan CPMI ini menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
"Karena hal ini jelas-jelas dilarang dan setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas. Kita harus memprioritaskan kesehatan dan pelindungan seluruh calon PMI, " Ida menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.