KOMPAS.TV - Pemblokiran ponsel black market (BM) di Indonesia dimulai hari ini, Sabtu (18/4/2020). Pemblokiran dilakukan dengan pemindaian nomor IMEI.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.
Kebijakan tersebut diteken untuk menyelamatkan potensi pajak ponsel yang dapat masuk ke kas negara.
Pasalnya, berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019, pemerintah setiap tahun diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta ponsel BM.
Baca Juga: Ponsel BM Resmi Diblokir Hari Ini, Begini Cara Mudah Cek IMEI
Nah, untuk mengetahui apakah ponsel kita resmi atau BM alias ilegal, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Ponsel dikatakan resmi apabila nomor IMEI-nya terdaftar pada database pemerintah, dalam hal ini Kemenperin.
Cara Cek IMEI
International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.
Nomor IMEI ini sekaligus untuk membedakan setiap ponsel dengan unit lainnya.
Berikut beberapa cara mengecek nomor IMEI sebagaimana dikutip dari Kompas.com:
Cara Mengetahui Status IMEI
Setelah mengetahui nomor IMEI, status ponsel bisa dicek untuk mengetahui apakah ponsel tersebut telah terdaftar resmi atau belum.
Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan nomor IMEI ke dalam kolom di web imei.kemenperin.go.id.
Masukkan nomor IMEI ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan. Apabila kemudian muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka ponsel didistribusikan melalui jalur resmi.
Sebaliknya, apabila setelah di cek di situs Kemenperin dan nomor IMEI belum terdaftar di situs Kemenperin maka ponsel tersebut bisa jadi adalah ponsel BM yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.