Kompas TV nasional berita kompas tv

Luhut Tak Sependapat Kalau KRL Harus Berhenti Saat PSBB, Ini Alasannya

Kompas.tv - 17 April 2020, 23:52 WIB
luhut-tak-sependapat-kalau-krl-harus-berhenti-saat-psbb-ini-alasannya
Penumpang menunggu KRL (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menilai usulan untuk memberhentikan operasional KRL akan menimbulkan masalah baru.

Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan penilaian itu diketahui setelah Luhut menerima laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja.

Meski dalam PSBB seluruh aktivitas perkantoran berhenti sementara, akan tetapi masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB.

Baca Juga: Sorotan: 5 Kepala Daerah Minta KRL Stop Saat PSBB

Sektor-sektor tersebut bergerak di bidang kesehatan dan pangan, sehingga masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya.

"Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Jodi melalui keterangan tertulis, Jumat, (17/4/2020).

Lebih lanjut, Luhut menilai seharusnya usulan mengenai pemberhentian KRL sementara mempertimbangkan dampak yang akan terjadi.

Ia menyarankan agar sebelum kebijakan diambil harus memikirkan secara matang dan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya. Setelah itu cari jalan tengah yang paling baik agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Anies Minta Luhut Hentikan Operasional KRL Selama PSBB Jakarta

Menurut Luhut, daripada menghentikan operasional KRL, lebih baik aturan dalam PSBB diterapkan dengan baik di lapangan. Seperti bertindak tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB.
 
Jika masih ada yang melanggar, maka pemerintah daerah harus menindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.

"Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub," ujar Jodi.

Desakan pemberhentian layanan KRL selama penerapan PSBB di Jabodetabek ini muncul dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil dan juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Kemenhub Tolak Penghentian KRL Jabodetabek, Ini Ketentuan Selama PSBB

Keduanya meminta Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk menyetop layanan KRL selama penerapan PSBB.

Anies menyampaikan usulan itu kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim Luhut B Pandjaitan, Selasa (14/4/2020) lalu, dalam rapat virtual bersama Tim Pengawas DPR RI untuk Penanggulangan Covid-19.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x