BANDUNG, KOMPAS.TV - Di Bandung, Jawa Barat, polisi bersama personel Satpol PP menggerebek tempat hiburan malam, di kawasan Jalan Gatot Subroto.
Dalam penggerebekan, layanan karaoke di lokasi tersebut, ternyata tetap buka dan melayani konsumen, meski pemerintah kota Bandung sudah melarang semua tempat hiburan beroperasi untuk mencegah penyebaran corona.
Polisi telah melakukan penyegelan dan akan mencabut izin tempat hiburan tersebut, karena melanggar ketentuan.
Sebelumnya, untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). mulai hari ini (10,04) Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku hingga 14 hari kedepan.
Adapun beberapa aturan-aturan yang diterapkan dan dipatuhi agar PSBB dapat berjalan secara maksimal, salah satunya adalah pembatasan moda transportasi, baik umum maupun pribadi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya (10,04) mengatakan jika mobil kendaraan pribadi hanya mengangkut maksimal 50 persen penumpang dari seat yang tersedia.
Penggunaan masker juga berlaku bagi pengguna kendaraan mobil, baik driver maupun penumpang.
Sementara kendaraan berbasis aplikasi, dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.