Kompas TV regional berita daerah

Warga Sumbar Ditangkap Polisi karena Doakan Tenaga Medis Banyak Terkena Corona

Kompas.tv - 15 April 2020, 23:26 WIB
warga-sumbar-ditangkap-polisi-karena-doakan-tenaga-medis-banyak-terkena-corona
Ilustrasi: borgol. (Sumber: Ahmad Ilyas/KOMPAS.TV)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Seorang warga Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh, Kota Sumatera Barat (Sumbar), berinisal D alias A harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Dia ditangkap setelah mendoakan tenaga medis banyak menjadi korban corona di Facebook. Pelaku berkomentar di Facebook istrinya.

“Pelaku telah melanggar tindak pidana UU ITE tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setyawan saat melakukan video conference, Rabu (15/4/2020),sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut KRL Kemungkinan Berhenti Operasi Mulai 18 April 2020

Pelaku dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh.

Pelaku ditangkap polisi pada Senin (13/4/2020) di kediamannya.

“Petugas berhasil menyita satu ponsel merek Vivo Y 53 warna gold. Screnshoot postingan akun Facebook atas nama nola.bundanyaasraf. Serta akun Facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf,” ujarnya.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas oleh orang lain.

Pelaku juga sempat berfoto dengan petugas dan mem-posting dokumentasi di Mapolsek Luak pada akun yang sama.

“Petugas menaruh curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa memposting ujaran kebencian menggunakan akun Facebook istrinya,” tuturnya.

Baca Juga: Foto Kuitansi Rp15 Juta untuk Urus Jenazah Covid-19 Viral, RS Kena Tegur Deh!

Pelaku melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak Rp 1 miliar.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x