TANGERANG, KOMPASTV – Pemerintah Kota Tangerang telah melayangkan surat teguran kepada sebuah Rumah Sakit (RS) swasta di Kota Tangerang yang melakukan pemungutan biaya pemakaman jenazah yang terpapar virus corona atau Covid-19 sebesar Rp15 juta.
Sebelum adanya surat teguran, foto kuitansi biaya pemakaman jenazah Covid-19 itu beredar di Twitter. Salah satunya yakni akun @Cobeh09.
Akun tersebut mengunggah foto kuitansi yang bertuliskan terima dari Bapak Tri Helmi Joko, biaya uang Lima Belas Juta Rupiah pada 14 April 2020.
Baca Juga: Hati-hati! Tolak Pemakaman Jenazah Corona Bisa Kena Pidana
Dalam keterangannya, akun dengan nama Agus Susanto II ini menuliskan Biaya Pemulasaran Jenazah sebesar Rp15 juta itu terjadi Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,Bukan DKI.
Sejumlah netizen juga ikut mengomentari unggahan foto kuitansi biaya pemakaman jenazah tersebut. Seperti akun Mehmed @ajibata_. Ia menilai daerah Tangerang dan Banten lebih mengedepankan uang.
"Tangerang dan banten itu pikirannya duit mulu, miskin banget kali yah?, padahal rumah2 mewah sama kota2 mandiri numplek di sono....Whats wrong with you?Whats wrong with you?" kicau akun @ajibata_, Rabu (15/4/2020).
Hingga Rabu (15/4/2020), cuitan tersebut telah disukai sebanyak 2,1 ribu kali dan di komentari sebanyak 247 oleh warganet di Twitter. Unggahan tersebut juga telah di-retweet sebanyak 1,6 ribu kali.
Baca Juga: Ini Kisah Anggota Polisi yang Rela Ikut Makamkan Jenazah Pasien Corona
Tanggapan Pemkot Tangerang
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, pihaknya telah membuat surat teguran terhadap rumah sakit tersebut.
"Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," ujar Liza melalui video siaran pers, seperti dilansir kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Liza mengatakan, Pemkot Tangerang sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman bahwa pengurusan jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya.
"Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis," tutur dia.
Baca Juga: 3 Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Corona Ditangkap Polisi
Pemkot Tangerang juga menyiapkan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.
Liza meminta kepada masyarakat apabila ada kerabat meninggal akibat Covid-19 bisa langsung melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman.
Hal tersebut untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tinggi di masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.