Disini Kang Rashied mengingatkan bahwa rumah tangga itu azasnya berlandaskan pada kebersamaan, baik berupa muamalah diluar maupun muasyaroh dari dalam, wa aasyiruuhunna bil ma’ruf
Alloh subhanahu wata’ala berfirman :
“Dan bergaullah dengan mereka dengan baik” (An-Nisa’ : 19)
Maksud dari “Mu’asyaraoh bil Ma’ruf’ (menggauli dengan baik) adalah menggauli istri dengan pekataan, perbuatan dan tingkah laku yang baik, karena wanita memiliki hati yang lembut dan ia juga senang apabila suaminya memperlakukannya dengan baik sebagaimana ia memperlakukan suaminya dengan baik.
Bila istri memiliki penghasilan lebih tinggi, suami tidak memiliki hak satu rupiahpun atas penghasilan sang istri, walaupun demikian suami tetap wajib menafkahinya.
Namun hal ini masih memiliki perkecualian jika sang istri melakukan tanazul atau mengizinkan berbagi penghasilan kepada suaminya yang bersifat sedekah demi terciptanya kerjasama dalam rumah tangga seperti yang dilakukan Khadijah kepada suaminya tersayang Nabi shallallahu alaihi wa sallam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.