KOMPAS.TV - Zimbabwe tidak main-main dalam memberantas penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona.
Pemerintah Zimbabwe telah membuat undang-undang yang dapat menjerat pembuat hoaks corona hukuman penjara 20 tahun.
Seperti dikutip dari media Zimbabwe The Standard via Kompas.com, pelaku yang terbukti membuat berita bohong bisa kena hukuman penjara, denda besar, atau kedua-duanya.
Baca Juga: Dokter Pengungkap Pertama Virus Corona Dikabarkan Menghilang
Bunyi sebagian peraturan tersebut adalah sebagai berikut,
"Untuk menghindari keraguan siapa pun orang yang memublikasikan atau mengomunikasikan berita bohong tentang pejabat publik yang terlibat dalam penegakan atau penerapan national lockdown sesuai kapasitasnya, atau perseorangan yang memiliki efek prasangka terhadap penegakan national lockdown, akan dikenai pasal 31 KUHP dan bertanggung jawab atas hukuman yang diberikan, yaitu denda di level 14 atau lebih atau penjara tidak lebih dari 20 tahun, atau keduanya,"
Sebelumnya, pada Jumat 27 Maret 2020, pemerintah Zimbabwe telah menetapkan status national lockdown untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi.
Namun, para pengamat menyebutkan perekonomian di Zimbabwe tidak bisa sepenuhnya tutup, karena lebih dari 90 persen warga menggantungkan hidupnya dari sektor informal.
Kalau mereka benar-benar harus di rumah, maka mereka bisa kehilangan pendapatan.
Baca Juga: Rodrigo Duterte Ancam Tembak Mati Pembuat Onar Saat Lockdown
Saat ini, pemerintah Zimbabwe sedang dituduh tidak terbuka mengenai skala penyebaran virus corona di negaranya.
Kemudian muncul undang-undang mengenai ancaman untuk pembuat hoaks tersebut.
Zimbabwe sendiri per Rabu (15/4/2020) berdasarkan data dari Worldometer memiliki kasus positif Covid-19 sebanyak 18 kasus, 3 orang meninggal dunia, dan 1 pasien dinyatakan sembuh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.