TANGERANG, KOMPAS.TV - Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sudah menyepakati pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar berlaku mulai 18 April 2020.
Sebelum diberlakukan Pemerintah Provinsi Banten akan menyosialisasikan kebijakan PSBB.
Saat ini peraturan Gubernur sudah disiapkan drafnya mengacu pada PSBB di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Baca Juga: Situasi Jalanan Depok dan Bogor Masih Ramai Kendaraan di Hari Pertama PSBB
Secara teknis PSBB di Kabupaten dan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.
Gubernur Banten Wahidin Halim, menjelaskan kondisi Tangerang dan Tangerang Selatan mengalami tingkat paparan virus corona yang melonjak tinggi, sehingga termasuk menjadi daerah episentrum seperti Jakarta.
Sementara wilayah Banten lainnya termasuk di zona hijau dan kuning yang belum membutuhkan penerapan PSBB.
Baca Juga: PSBB Bogor, Depok, Bekasi Diterapkan, 5 Kepala Daerah Minta Operasional KRL Distop
Pembatasan jam operasional yang di terapkan selama PSBB di Tangerang dimulai dari jam 05.00 WIB - 19.00 WIB.
Untuk protokol kesehatan yang terletak di jalan utama tidak mengalami perubahan jam operasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.