JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak atau Pilkada Serentak tahun 2020.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020.
Sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah ini direncanakan digelar pada September 2020.
“Komisi II DPR-RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkata Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020", ujar Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia saat rapat kerja antara DPR, KPU dan Mendagri (14/4/2020).
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Penundaan Pilkada Serentak 2020
Keputusan ini diambil mengingat kondisi Indonesia yang tengah berada dalam masa darurat covid-19 hingga bulan Mei 2020.
Nantinya, setelah evaluasi masa darurat Covid-19, pemerintah dan DPR akan kembali mengkaji keputusan ini.
“Nanti kita akan rapat kerja mengevaluasi situasi terakhir dan persiapan Pilkadanya. Kalau memang tidak ada hal yang genting segala macam, kita tidak akan mengambil keputusan baru”, kata Ahmad Doli Kurnia menambahkan.
Rapat kerja bersama tersebut dilaksanakan secara virtual pada Selasa, (14/4/2020).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.