JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2020.
Sejatinya pemungutan suara akan dilaksanakan pada 23 September 2020, namun akibat pandemi virus corona yang melanda Indonesia, pelaksanaannya pun ditunda menjadi 9 Desember 2020.
Kesepakatan penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 ini diputuskan dalam rapat Komisi II DPR dengan Menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan KPU melalui sambungan jarak jauh, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Penundaan Pilkada Serentak 2020
Dalam pemaparannya, KPU mengajukan tiga opsi jadwal pelaksanaan Pilkada 2020, yakni pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan opsi terakhir 29 September 2021. Opsi ini diberikan mengigat sembilan provinsi dan 209 dari 224 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada menjadi daerah yang terpapar Covid-19.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Doli menambahkan keputusan penundaan Pilkada 2020 ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan melihat perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei 2020. Menurut Doli tidak menutup kemungkinan ada pembahasan lanjutan mengenai opsi jadwal lain yang diajukan KPU.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid 19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.
Baca Juga: KPU Makassar Batalkan Pelantikan Panitia Pelantikan Suara di Tengah Pandemi Corona
Selain mengajukan opsi jadwa Pilkada 2020, KPU juga mengajukan teknis pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai pencegahan Covid-19. Seperti mengkaji pemungutan suara dilakukan melalui pos, seperti yang dilaksanakan di luar negeri.
Kemudian memperbesar tempat pelaksanaan pemungutan suara agar masyarakat dapat melakukan jaga jarak. Konsekuensinya dapat memperbesar anggaran pelaksanaan Pilkada 2020.
Ketua KPU Arief Budiman, menjelaskan opsi-opsi ini nantinya akan dituangkan dalam peraturan KPU dan tentunya mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPR.
Baca Juga: [FULL] Update Corona Indonesia 14 April 2020
"Jadi Peraturan KPU tentu harus dilakukan penyesuaian, dalam proses harmonisasi,” ujar Arief.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.