Kompas TV regional berita daerah

Tak Terima Istri Dihamili, TKI Bunuh Pria dan Jasadnya Dibuang di Exit Tol Kebomas

Kompas.tv - 14 April 2020, 18:43 WIB
tak-terima-istri-dihamili-tki-bunuh-pria-dan-jasadnya-dibuang-di-exit-tol-kebomas
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

GRESIK, KOMPAS TV - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Jebpar (38) mengakui perbuatannya telah membunuh Muhammad Mulla, pria yang menjadi selingkuhan istrinya selama dirinya bekerja di luar negeri.

Warga Desa Buntentimur, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, itu mengaku tak menyesali perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain. Pira berusia 38 juga mengaku siap dihukum.

"Tidak menyesal, karena saya sakit hati. Saya juga siap menjalani hukuman dan tanggung jawab," kata Jebpar di Gresik, Jawa Barat pada Selasa (14/4/2020).

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, mengatakan pelaku diamankan jajarannya di tempat tinggalnya pada Kamis (9/4/2020) malam, setelah sempat buron selama lebih dari tiga bulan.

Pria tersebut merupakan otak atau pelaku utama pembunuhan terhadap Muhammad Mulla yang jasadnya dibuang di exit Tol Kebomas, Gresik, Jawa Timur, pada 28 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Gadis Pengamen Jalanan yang Berlatar Cemburu

Kusworo menjelaskan, Jebpar merupakan TKI yang bekerja di Malaysia. Ketika pulang, ia mengetahui istrinya selingkuh dengan korban Mulla bahkan sampai hamil.

Karena tidak terima, Jebpar pun merencanakan pembunuhan terhadap Mulla bersama enam rekannya, di mana dua orang di antaranya sudah ditangkap pihak kepolisian.

Kedua rekan Jebpar yang telah ditangkap yakni Sugiyanto (36) dan Abdur Rohman (37) yang merupakan warga Kecamatan Ketapang. Keduanya ditangkap pada 7 Januari 2020. Adapun pelaku lainnya yang sampai saat ini masih buron yaitu M, AW, MR dan MR. 

"Setelah pulang dari Malaysia, yang bersangkutan kemudian mengetahui istrinya hamil oleh korban. Jebpar kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk merencanakan pembunuhan, dengan durasi selama dua hari," ujar Kusworo.

Menurut Kusworo, korban dibunuh dengan dijerat tali di bagian leher ketika berada di dalam mobil. Setelah mengetahui korban tewas, mayatnya kemudian dibuang di exit tol Kebomas.

Beruntung, saat membuang mayat ada seorang pengguna jalan yang mengetahuinya, kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada pihak berwajib.

"Kemudian kendaraan disiapkan, peralatan disiapkan, dengan tali tampar yang digunakan untuk menghabisi korban adalah milik tersangka sendiri," ucap Kusworo.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pengemudi Taksi Daring Di Medan Ditangkap

Kusworo menambahkan, ada tujuh pelaku yang terlibat dalam aksi pembunuhan berencana ini. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Adapun Jebpar adalah sosok yang menghabisi Mulla dengan menjeratkan tali di lehernya.

"Tersangka dengan teman-temannya ini memiliki peran masing-masing, ada yang menjemput korban (di tempat kostnya), membawa ke pintu tol, dan tersangka menjerat leher korban sampai tidak bernyawa, kemudian mayatnya dibuang di pintu tol Kebomas," kata Kusworo.

Atas perbuatannya, Jebpar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana seumur hidup. 

Adapun dua mobil Toyota Avanza nomor polisi B 2903 UKN dan M 1838 VK, yang digunakan dalam menjalankan aksi pembunuhan tersebut sudah dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x