SUKABUMI, KOMPAS.TV - Sosialisasi pembayaran pajak melalui online terus dilakukan, kantor pusat pengelolaan pendapatan daerah sistem manunggal satu atap, Samsat wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat. Saat ini Samsat juga menyediakan protokol kesehatan dengan adanya bilik antiseptik, cuci tangan dan pengukur suhu tubuh. Samsat Kota Sukabumi, memberikan Tripel Untung, atau tiga keuntungan untuk wajib pajak yang akan membayar pajak hingga tanggal 31 mei 2020. Selain itu, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui online, seperti menggunakan aplikasi Sambara, Sipolin, Sistem pembayaran online dan Samsat online nasional. Hal ini dilakukan agar wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak dan menghindari kerumunan. Agar penyebaran Covid-19 dapat
dihindari. Namun, wajib pajak yang datang langsung harus melalui protokol kesehatan terlebih dahulu dan wajib menggunakan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah Kota Sukabumi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.