JAKARTA, KOMPAS.TV - Penolakan pemakaman jenazah korban virus corona atau covid-19 sering dilakukan oleh masyarakat sejak wabah ini muncul. Alasannya, mereka takut tempat tinggal mereka terkontaminasi dengan virus corona.
Baca Juga: Berkaca-kaca, Ganjar Minta Maaf Atas Adanya Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19
Terakhir, penolakan terjadi terhadap jenazah perawat RSUD Dr. Kariadi Semarang, yang rencananya akan dimakamkan di Desa Sewakul, Kabupaten Semarang.
Banyak masyarakat yang tidak mengetahui, bahwa menolak jenazah untuk dimakamkan adalah perbuatan yang melawan hukum.
Menurut Pakar Hukum Hery Firmansyah, hal tersebut diatur dalam pasal 178 KUHP, dengan ancaman pidana satu bulan dua minggu.
"Intinya, menyusahkan atau merintangi jalan masuk mayat ke perkuburan, itu perbuatan melawan hukum. Dapat diarahkan ke pasal 178 KUHP," ujar Hery saat dihubungi Kompas.tv melalui pesan singkat.
Pasal 178 KUHP berbunyi:
“Barang siapa yang dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah”.
Hery menambahkan, pasal tersebut juga merupakan delik umum, yang artinya, polisi bisa langsung melakukan penindakan tanpa adanya aduan terlebih dahulu.
Baca Juga: 3 Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Corona Ditangkap Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.