KOMPAS.TV - Hasil pemeriksaan penerapan PSBB, polisi masih menemukan pengendara yang melanggar aturan, berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pembatasan jarak diterapkan di dalam kendaraan atau pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker.
Menurut rencana, Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi baru berupa surat teguran tertulis bagi para pelanggar.
Terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya berencana menambah tempat pemeriksaan atau check point di setiap pintu masuk Jakarta guna menyaring banyaknya kendaraan yang masuk.
Penambahan check point ini bertujuan mengontrol pergerakan orang dengan kendaraan di tengah wabah Covid-19 dan Pihak Kepolisan sebelumnya juga telah membangun 33 tempat pemeriksaan di wilayah perbatasan DKI Jakarta.
Baca Juga: Evaluasi PSBB, Petugas Keamanan akan Lakukan Penindakan bagi Pelanggar
Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.