JAKARATA, KOMPASTV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam untuk menutup usaha perusahaan yang tetap buka di tengah wabah virus Covid-19.
Pasalnya, semenjak pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih banyak perusahaan yang tetap buka, dan tidak menerapkan bekerja dari rumah.
“Kami akan lakukan tindakan tegas bisa berbentuk evaluasi atas izin usaha. Bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, maka kita bisa cabut izin usahanya. Kami tidak berharap itu terjadi”, ujar Anies saat memberikan keterangan persi di Balai Kota, Senin (13/4/2020).
Baca Juga: Resmi! Per 18 April 2020, PSBB Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Diberlakukan
Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengizinkan perusahaan yang bergerak di sektor-sektor tertentu untuk beroperasi.
Di antaranya adalah sektor kesehatan, sektor pangan, makanan dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi, teknologi dan informasi.
Pembatasan ini dilakukan demi mengurangi persebaran virus Covid-19.
Hingga saat ini (13/4), jumlah kasus positif Covid-19 berjumlah 4557 orang. Sebanyak 399 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara itu 380 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.