JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mendukung hal-hal yang sudah diregulasi oleh sub sektor baik darat, laut maupun perkeretaapian.
Karena didalam Permenhub sudah jelas, untuk wilayah yang sudah menerapkan PSBB ataupun untuk mudik.
Baca Juga: Pengendalian Transportasi Darat Selama PSBB, dari Ojol sampai Kendaraan Logistik
Untuk perjalanan mudik, dari terminal kota asal, perjalanan mudik sampai ke terminal kota tujuan akan tetap dilakukan protokol kesehatan.
Selanjutnya, pengendalian operasional angkutan umum AKAP dan AKDP agar beroperasi di terminal yang dikelola BPTJ.
Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta, jam operasional angkutan umum adalah dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
BPTJ juga sudah mengimbau kepada seluruh operator untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.