JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, menindak para pedagang yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat bagi pelanggannya dan melanggar ketentuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Di Jatinegara, Jakarta Timur, petugas menemukan masih ada sejumlah warung makan yang menyediakan fasilitas makan di tempat bagi pelanggannya.
Untuk pelanggaran ini petugas terpaksa harus menindak dengan menyita sejumlah bangku yang ada di warung makan tersebut.
Selain menindak para pemilik warung makan.
Petugas juga menindak pengemudi ojek daring yang kedapatan berkerumun lebih dari lima orang.
Petugas mengangkut lapak tempat pengemudi ojek daring berkumpul.
Petugas juga terus memantau kepatuhan warga yang berkendara saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar.
Pemeriksaan salah satunya dilakukan petugas di kawasan cipayung, jakarta timur yang berbatasan dengan kota depok.
Di lokasi ini, petugas gabungan dari Polisi, TNI, Dishub serta Satpol PP menegur pengendara motor yang tak mengenakan masker dan meminta pengemudi mobil mematuhi pengaturan jarak tempat duduk.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.