JAKARTA, KOMPAS TV - Federasi Serikat Pekerja Mandiri Indonesia (FSPMI) menolak permintaan penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri dan pembebasan pembayaran BPJS selama 12 bulan atau setahun.
Seperti diketahui, Apindo sudah mengajukan dua permintaan tersebut kepada Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartanto pada 6 April 2020 lalu.
Apindo meminta kewajiban pembayaran tersebut baru bisa dilakukan sampai kondisi ekonomi pulih atau pembayaran THR dibantu pemerintah.
Ketua Umum FSPMI, Saiful Busroni, mengatakan usul yang diajukan oleh Apindo tersebut tidak pantas. Sebab, hanya akan menambah penderitaan buruh.
Baca Juga: Ada Wabah Covid-19, Ribuan Buruh Tetap akan Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
Terlebih banyak buruh yang sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa mengikuti aturan ketenagakerjaan.
Selain itu, pengajuan tersebut memanfaatkan wabah virus corona atau Covid-19 untuk melanggar aturan ketenagakerjaan oleh sebagian pengusaha.
"Kami secara tegas minta pemerintah menolak usul tersebut. Merebaknya wabah Covid-19 bukan alasan untuk melakukan PHK, memotong upah buruh yang dirumahkan dan menunda pembayaran THR," kata Saiful melalui keterangan resminya pada Jumat (10/4).
Berdasarkan data dari Disnaker Provinsi DKI Jakarta pada 4 April 2020, sudah ada 3.611 buruh yang terkena PHK dan 21.797 buruh dirumahkan tanpa mendapat upah.
Saiful melanjutkan, untuk sektor perhotelan di Jakarta, pihaknya mencatat ada beberapa hotel yang sudah melakukan PHK dan pemotongan upah untuk buruh yang dirumahkan.
Hotel Aryaduta Jakarta, contohnya, sudah melakukan PHK pada seluruh pekerjanya yang berjumlah 270 orang terhitung sejak 1 April 2020. PHK tersebut dilakukan tanpa perundingan dan pemberitahuan terlebih dahulu.
“Mereka yang di-PHK hanya diberikan kompensasi 1 PMTK untuk pekerja tetap dan 1 bulan upah untuk pekerja kontrak,” ujar Syaiful.
Sementara seluruh pekerja di Hotel Mulia Senayan Jakarta yang berjumlah sekitar 1070 orang mengalami pengurangan upah sebesar 50%.
Tak hanya itu, seluruh pekerja di Hotel Oria Jakarta diberikan dua opsi yaitu pekerja menerima PHK dengan menerima upah bulan April 2020 plus THR tanpa membayar sisa perjanjian kerja.
Baca Juga: Soal Karantina Wilayah, Komnas HAM: Jangan Sampai Ada PHK Terhadap Buruh!
Sementara untuk yang tidak menerima PHK wajib menanda-tangani surat pernyataan yang isinya tidak menuntut upah selama dirumahkan sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.
Saiful menuturkan, pemberian THR merupakan hal yang bersifat rutin. Karena itu, anggarannya sudah direncanakan oleh pengusaha 12 bulan upah bulanan ditambah THR.
"Peristiwa pendemi corona baru merebak pada Maret 2020. Bukan sejak setahun lalu," kata Syaiful.
"Alasan pengusaha tidak membayar upah karena pendemi covid-19 adalah tidak berdasar."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.