Sejak pemerintah mengumumkan masuknya Covid 19 di Indonesia awal Maret lalu, berbagai upaya dilakukan untuk mencegah wabah kian meluas. Di antaranya, dengan membatasi aktivitas masyarakat dan meniadakan sementara kegiatan dan ibadah keagaman di tempat-tempat peribadatan.
Salah satu ibadah yang sementara waktu ditiadakan, adalah shalat Jumat. Meski ditiadakan, muslimin tetap harus menggantinya dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing hingga kondisi dinyatakan benar-benar aman.
Meski demikian, keresahan pun timbul di kalangan umat muslim. Pasalnya, shalat Jumat ini wajib bagi laki-laki dan meninggalkannya 3 kali berturut-turut merupakan dosa besar. Seperti yang disampaikan dalam hadis berikut:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Jami’ as-Shaghir).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebutkan, meninggalkan tiga kali jum’atan secara berturut-turut, maka ia termasuk orang yang lalai dan terkunci hatinya.
Namun ancaman dosa besar hanya berlaku bagi mereka yang dengan sengaja meninggalkan shalat Jumat, secara sadar meremehkan dan bermalasan-malasan.
Sedangkan meninggalkan shalat Jumat karena kondisi darurat, hukumnya diperbolehkan. Seperti jika dalam kondisi genting, ada uzur seperti sakit, bersafar, atau tersebarnya wabah virus atau penyakit menular seperti saat ini. Shalat Jumat boleh ditiadakan dengan harus menggantinya dengan shalat Zuhur.
Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan bahwa shalat Jumat itu wajib. Akan tetapi, jika menghadiri shalat Jumat dan berkumpul saat itu dapat menimbulkan mudarat dan tersebarnya wabah penyakit, seorang muslim boleh meninggalkan shalat Jumat. Seperti yang disampaikan dalam hadis berikut,
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jangan dikumpulkan yang sakit dengan yang sehat.” (HR. Bukhari, no. 5771 dan Muslim, no. 2221)
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di BNPB beberapa waktu lalu menambahkan, Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak sholat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
Wallahu a’lam bish shawab
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.