JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akan menindak kerumunan warga ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diberlakukan hari ini, Jumat 10 April 2020.
Meski akan menindak kerumunan warga, Polri akan mengedepankan tindakan persuasif agar warga mematuhi aturan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengingatkan jika imbauan yang dilakukan Polri tak diindahkan maka tindakan tegas akan dilakukan.
PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari ke depan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona di Ibu Kota,
Penegakan hukum akan diambil sebagai langkah terakhir jika imbauan tetap dilanggar.
Kebijakan PSBB ini diterapkan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.