KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menyalurkan bantuan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan bagi karyawan yang kena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akibat pandemi virus corona.
Bantuan ini akan diberikan setelah karyawan tersebut mendaftar untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja.
Pendaftaran bisa dilakukan di situs resmi Kartu Pra Kerja ataupun melalui dinas tenaga kerja di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, sempat viral sebuah video di media sosial ketika puluhan karyawan sebuah ritel kawakan, Ramayana, dikabarkan kena PHK.
Dalam video tersebut terlihat para karyawan menangis dan berpelukan saat mendengar kabar Ramayana akan tutup.
Video tersebut dibenarkan oleh Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa.
Ia mengatakan bahwa video tersebut berasal dari Ramayana Depok yang terjadi pada 4 April 2020.
Pihak Ramayana beralasan menutup usahanya dan lakukan PHK karyawan karena tak bisa lagi menutupi beban operasional sebagai dampak dari pandemi virus corona yang menyebabkan penjualan menurun drastis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.