KOMPAS.TV - PSBB Jakarta mulai berlaku 10 April 2020 akan berimbas pada pembatasan layanan transportasi umum di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo menyatakan bahwa pembatasan jumlah penumpang dilakukan ketika PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai berlaku.
Sedangkan, untuk angkutan ataupun transportasi yang berkaitan dengan logistik tidak ada pembatasan.
Polda Metro Jaya juga akan menindak kerumunan warga ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta diberlakukan.
Meski akan menindak kerumunan warga, Polri akan mengedepankan tindakan persuasif agar warga mematuhi aturan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Muhammadiyah: Ikuti Imbauan Beribadah Ramadan di Rumah
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengingatkan jika imbauan yang dilakukan Polri tak diindahkan, maka tindakan tegas akan dilakukan.
PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari atau dua pekan ke depan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona di ibu kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.