Kompas TV nasional berita kompas tv

Korlantas Polri Luruskan Ojol Boleh Angkut Penumpang dan Motor Tak Dilarang Boncengan Selama PSBB

Kompas.tv - 9 April 2020, 11:34 WIB
korlantas-polri-luruskan-ojol-boleh-angkut-penumpang-dan-motor-tak-dilarang-boncengan-selama-psbb
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan tidak ada pelarangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tak hanya itu, aturan berboncengan bagi pengendara sepeda motor juga tidak dilarang. Aturan ini berlaku selama pengendara berada di wilayah dalam kota. 

"Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin di Jakarta pada Rabu (8/4/2020).

Menurut dia, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi masyarakat yang melaksanakan mudik menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Jelang PSBB, Pengemudi Ojol: Jumlah Penumpang dan Pemasukan Turun Signifikan

Dengan adanya pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat beredar, terutama tentang adanya anggapan bahwa ojol dilarang beroperasi bila membawa penumpang.

Ojek online baik Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa meski diterapkan kebijakan PSBB di Jakarta.

Selain itu, Benyamin menambahkan, kendaraan roda empat atau mobil sedan dalam aturan selama PSBB hanya boleh ditumpangi untuk dua orang, yakni satu sopir dan satu orang di belakang sebagai penumpang.

Sedangkan untuk mobil jenis minibus boleh ditumpangi tiga orang, yakni terdiri atas satu sopir, penumpang di baris kedua dan penumpang lainnya di baris ketiga.

Ini perlu diterapkan sebagai upaya menjaga jarak demi mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.

Lebih lanjut, kata Benyamin, adapun wacana pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan saat mudik masih menunggu keputusan pemerintah.

Baca Juga: Dilarang Angkut Penumpang, Penerapan PSBB Resahkan Ojol

"Wacananya seperti itu, keputusannya belum. Ini sebagai wujud physical distancing," kata Benyamin.

Seperti diketahui, sejak diumumkannya ada penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020, jumlah kasus terus bertambah.

Hingga Selasa, 7 April 2020, ada 2.738 pasien positif terinfeksi Covid-19. Sebanyak 221 pasien dinyatakan meninggal dunia dan 204 pasien berhasil sembuh.

Pemerintah pun terus menggaungkan physical distancing dan work from home sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan yang belum ditemukan antivirusnya itu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Forkopimda Sulsel Pantau Misa Natal

27 Desember 2024, 14:53 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x