Kompas TV nasional berita kompas tv

Pemerintah Akan Terapkan PSBB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang?

Kompas.tv - 8 April 2020, 09:36 WIB

KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo berharap bantuan sosial lewat penyaluran program jaring pengaman sosial dapat melibatkan pedagang dan pengemudi ojek.

Upaya pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat yakni melalui penyaluran program jaring pengaman sosial dengan melibatkan pedagang bahan pokok hingga pengemudi ojek.

Barang yang diberikan melalui pedagang akan diantar oleh ojek.

Presiden Joko Widodo ingin banyak pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan sosial agar ada pergerakan ekonomi di tengah pandemi virus corona.

Dengan penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta, pengemudi ojek online akan dilarang membawa penumpang.

Pengemudi hanya diperbolehkan mengangkut barang dan makanan.

Aturan PSBB ini sebagai langkah pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Namun beberapa pengemudi merasa keberatan dengan pembatasan dan larangan ini.

Asosiasi Pengemudi Ojek Daring, Garda Indonesia meminta pemerintah untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 100.00 rupiah per hari.

Permintaan ini dilakukan menyusul adanya aturan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta.

Asosiasi ojek daring menginginkan pemerintah dapat mengucurkan kompensasi penghasilan selama PSBB  dalam bentuk uang tunai sebesar 100 ribu rupiah per hari.

Mereka menilai dengan adanya PSBB sebanyak 70% dari pendapatan harian mereka berkurang.

Selain itu, Asosiasi ini juga meminta kepada pihak penyedia layanan selama PSBB untuk memangkas potongan penghasilan yang tadinya sebesar 20% menjadi 10% atau tidak sama sekali.

Asosiasi pun berharap pihak penyedia layanan meniadakan fitur penumpang sementara waktu agar tidak menurunkan performa mereka selama masa PSBB nantinya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x