JAKARTA, KOMPASTV - Jumlah penumpang seluruh kendaraan umum yang beroperasi di DKI Jakarta akan dibatasi.
Hal tersebut berjalan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan pada 10 April 2020.
Selain jumlah penumpang, jam operasional juga dibatasi, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Baca Juga: Jakarta PSBB, Ojek Online Hanya Boleh Angkut Barang
"Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020).
Selain pembatasan kendaraan umum, dalam PSBB nanti juga tidak diizinkan adanya kerumunan di atas lima orang di wilayah DKI Jakarta. Anies menjelaskan kegiatan di luar maksimal lima orang di atas lima orang tidak diizinkan.
"Kami akan mengambil tindakan tegas, jajaran Pemprov, kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan memastikan bahwa seluruh ketentutan PSBB diikuti masyarakat," ujar Anies.
Agar seluruh aturan PSBB di DKI Jakarta berjalan lancar, Pemprov bersama Kepolisian dan TNI akan meningkatkan patroli. Anies berharap seluruh masyarakat bisa mentaati aturan saat PSBB berjalan nanti.
Baca Juga: Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, 8 Sektor Ini Akan Tetap Berjalan
"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tetapi ini untuk kepentingan kita semua. Kalau kita mentaati Insya Allah, penyebaran Covid-19 ini bisa kita kendalikan," ujar Anies.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.