JAKARTA, KOMPASTV - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam. Jika dihitung hari, PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: 3 Alasan Menkes Terawan Setujui Jakarta Terapkan PSBB Demi Cegah Covid-19
Dalam Pasal 13 Permenkes tersebut, ada enam hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait pedoman PSBB di Ibu Kota. Berikut enam hal pendoman PSBB;
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Baca Juga: Ojol Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta, Begini Respons Aplikator dan Pengemudi
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.