JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan pihaknya telah menyediakan hitung-hitungan mengenai gaji ke-13 dan tunjangan hari raya atau THR bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Namun demikian, tak semua PNS. Melainkan hanya untuk golongan 1,2 dan 3. Juga sudah tersedia hitungan gaji ke-13 dan THR bagi anggota TNI dan Polri.
Sri Mulyani menuturkan, hitung-hitungan gaji ke-13 dan THR itu kemudian sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Untuk gaji ke-13 dan THR sudah diusulkan ke Presiden Jokowi. Penghitungan untuk ASN, TNI, POLRI terutama kelompok pelaksana golongan 1, 2, dan 3, sudah disediakan,” kata Sri Mulyani di Jakarta pada Selasa (7/4/2020).
Lebih lanjut, Sri Mulyani, menuturkan sedangkan untuk pejabat negara termasuk eselon 1 dan 2 masih menunggu perhitungan final.
Baca Juga: Pendapatan Negara Anjlok, Belanja Meningkat, Gaji Ke-13 dan THR PNS akan Dipangkas?
Sri Mulyani memastikan hitung-hitungan gaji ke-13 dan THR yang sudah tersedia itu untuk selanjutnya, akan dibawa ke rapat kabinet pekan depan untuk dibahas lebih lanjut.
“Untuk pejabat negara nanti presiden akan tetapkan, termasuk eselon 1 dan 2. Presiden masih kasih instruksi kalkulasinya difinalkan, nanti hasilnya di rapat kabinet minggu depan,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mempertimbangan mengkaji ulang pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19). Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.