JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo meminta program Kartu Prakerja diprioritaskan kepada masyarakat yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) akibat dampak wabah virus corona atau Covid-19.
Ia menyebut, pemerintah sudah menaikkan anggaran program ini dari sebelumnya Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Penerima manfaat pun oleh pemerintah ditambah menjadi 5,6 juta orang.
Namun demikian, Jokowi memperingatkan tidak semua pihak akan mendapat program pemerintah tersebut.
Bekas Wali Kota Solo itu meminta penerima manfaat dari program ini diseleksi ketat, terutama bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
Baca Juga: Susun Kartu Pra Kerja dan Penyebaran Pancasila Tugas Pertama Stafsus Presiden – BERKAS KOMPAS (Bag2)
"Terutama yang terkena PHK," kata Presiden Jokowi dalam konferensi persnya di Jakarta pada Selasa (7/4).
Pandemi Covid-19 di Tanah Air diketahui membuat sejumlah perusahaan terpaksa merumahkan hingga memecat karyawannya.
Di DKI Jakarta, sebanyak 162.416 pekerja telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah. Demikian berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.
Selain untuk korban PHK, Presiden Jokowi juga meminta Kartu Prakerja diberikan kepada para pekerja informal dan pelaku usaha mikro kecil menengah.
"Pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Jokowi: Kartu Pra Kerja Bukan untuk Menggaji Pengangguran!
Pemerintah segera membuka pendaftaran Kartu Prakerja 2020 secara online mulai minggu kedua di bulan April.
Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif. Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.
Apabila dirinci, manfaat Program Kartu Prakerja 2020 yakni sebesar Rp 3.550.000 terdiri atas bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta dan insentif pascapelatihan sebesar Rp600.000 per bulan. Uang itu diberikan selama 4 bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.