JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi Covid-19, jumlah pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak menurun.
Tenggat waktu pelaporan SPT pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi pun diperpanjang 1 bulan.
Wajib pajak diingatkan untuk tetap memperbarui informasi terkait aturan pajak.
Tahun ini, batas waktu pelaporan SPT pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi mundur dari 31 Maret menjadi 30 April 2020.
Relaksasi diberlakukan karena Direktorat Jenderal Pajak melihat penyebaran virus Covid-19 sebagai keadaan kahar atau force majeur.
Di tengah corona, jumlah pelaporan SPT tahunan pun menurun.
Hingga 27 Maret lalu, baru 8,4 juta wajib pajak yang melaporkan SPT baik orang pribadi maupun badan usaha.
Jumlahnya lebih rendah 9,67 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Sejauh ini sistem daring membuat wajib pajak pribadi kian percaya diri melaporkan SPT nya secara mandiri.
Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Wisnu Sambhoro mengingatkan para wajib pajak untuk selalu memperbarui informasi terkait aturan pajak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.