LAMPUNG, KOMPAS.TV - Demi mencegah merebaknya virus Covid-19 masuk kedalam Rutan, sebanyak 107 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung dipulangkan dan menjalani program asimilasi di rumah masing-masing.
Lapas Kelas 1 Bandar Lampung memulangkan sebanyak 107 warga binaannya dan menjalani program asimilasi pada rumah masing-masing, hal ini didasari pada peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi warga binaan umum dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Warga binaan yang mendapat asimilasi ini telah menjalani separuh masa tahanan di lembaga pemasyarakatan dan akan tetap berstatus sebagai narapidana, hanya saja warga binaan akan menjalani sisa masa pidana di rumah atau tempat kediamannya.
Program ini tentunya disambut suka cita oleh sejumlah warga binaan yang menjalani asimilasi dan juga disambut baik oleh keluarga.
Baca Juga: Dampak Covid-19 Stok Darah di PMI Lampung Berkurang
Nantinya warga binaan ini akan terus diawasi dan harus wajib lapor ke pihak Bapas atau Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan yang artinya warga binaan harus tetap dirumah dan tidak dibolehkan untuk bepergian.
#CegahCorona #Covid19 #ProgramAsimilasiLapas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.