JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi melalui telekonferensi (06/04) menyampaikan jika tidak pernah ada pembahasan napi koruptor dalam rapat selama ini.
Presiden Jokowi menegaskan tidak ada pembebasan untuk napi koruptor, namun hanya berlaku bagi napi pidana umum.
"Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi.
Baca Juga: Jokowi: Pembebasan Hanya Napi Pidana Umum, Bukan untuk Koruptor
Jokowi juga menyebut tidak ada pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur mengenai pemberian remisi, pemerintah tidak memberlakukan pemberian remisi melalui penerapan program asimilasi dan integrasi kepada narapidana teroris, narapidana koruptor dan narapidana narkotika.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, wacana membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan Covid-19 masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: 30.000 Napi Akan Dibebaskan Karena Corona, Kecuali...
Yasonna mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.