JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Moda Raya Terpadu atau MRT Jakarta, mendukung isi surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta bahwa, mulai pada hari Senin 06 april 2020, seluruh penumpang MRT, wajib menggunakan masker di dalam stasiun dan kereta.
Melanjutkan kebijakan tersebut harus disosialisasikan di semua halte, stasiun, di dalam bus, dan kereta selama sepekan kedepan.
Baca Juga: Penumpang Tak Pakai Masker Dilarang Naik MRT dan Transjakarta Mulai 12 April 2020
Kepala divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaludin, mengatakan, sosialisasi penggunaan masker ini akan mulai berlaku pada 06 April hingga 11 April 2020.
Dan nanti pada tanggal 12 April kebijakan ini efektif diberlakukan.
Pihak MRT sudah menginformasikan kewajiban menggunakan masker bagi semua penumpang melalui media sosial agar para pengguna MRT bisa mempersiapkan masker.
Baca Juga: Pengguna MRT Diimbau Wajib Gunakan Masker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.