JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) tak sepakat dengan usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana koruptor berusia 60 tahun ke atas dengan alasan pencegahan sebaran virus corona.
ICW menegaskan tak ada hubungan upaya pencegahan virus corona dengan pembebasan koruptor lansia.
"Kita menolak hal ini kenapa, karena kami tidak menemukan relevansinya antara wabah virus corona dengan harus kita membebaskan pelaku korupsi," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat usulan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laolly tidak tepat.
"Kita tidak melihat ada narapidana kasus korupsi yang berdesak-desakan di dalam lembaga kemasyarakatan. Justru mereka tinggal satu sel, satu orang. Jadi tidak ada urgensinya Yasonna tetap memaksakan upaya merevisi PP No. 99 Tahun 2012 ini," tambahnya.
Napi koruptor telah biasa memiliki sel tahanan sendiri sehingga terhindar dari wabah corona.
ICW berpendapat saat ini belum terlalu penting untuk merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 sebagai rujukan hukum untuk membebaskan napi korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.