JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah memberikan pembebasan bersyarat bagi sekitar 30 ribu narapidana untuk mengurangi persebaran Covid-19.
Namun, pembebasan bersyarat ini tak berlaku bagi napi koruptor. Pasalnya, tindak pidana yang dilakukan berbeda dengan yang lain.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut, napi koruptor lebih aman diisolasi di dalam sel dari pada isolasi di rumah. Pasalnya, sel yang mereka tempati lebih luas dibanding narapidana yang lain.
“ Tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus dari pada diisolasi di rumah”, ujar Mahfud
Baca Juga: Sorotan: Napi Korupsi Umur Lansia Diusulkan Bebas Saat Wabah Corona
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly sempat mengusulkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Usulan ini terkait dengan pembebasan narapidana kasus korupsi untuk menanggulangi risiko penularan Covid-19 di dalam lapas.
Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa pemerintah tidak akan merevisi PP tersebut.
Mahfud menambahkan, Pemerintah berpegang kepada sikap Presiden Joko Widodo pada tahun 2015, yang tidak ingin merevisi peraturan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.