JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengumumkan kategori kelompok terkait Covid-19 atau virus corona. Kategori baru tersebut adalah orang tanpa gejala (OTG).
Kategori kelompok baru ini tertulis dalam dokumen resmi pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi keempat. Adapun dokumen ini dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada 27 Maret 2010 lalu.
Kategori OTG melengkapi dua kategori terkait Covid-19 yang sebelumnya, yakni orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca Juga: Ini Bedanya Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Wilayah
Dalam dokumen resmi tersebut, Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, OTG memiliki riwayat kontak erat, baik kontak fisik, berada dalam ruangan atau berkunjung dengan radius 1 meter, dengan kasus konfirmasi Covid-19.
Lalu seperti apa kriteria orang yang berpotensi sebagai OTG karena kontak erat?
Pertama adalah petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD (alat perlindung diri) sesuai standar.
Kedua, orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Ini Panduan Isolasi Diri dalam Penanganan Corona
Ketiga, orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Simak selengkapnya dalam infografis berikut ini!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.