LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang kasus korupsi pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara atas empat terdakwa digelar secara online di Pengadilan Tipikor, Tanjung Karang, ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
Mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tanjung Karang menggelar sidang kasus korupsi pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dengan sistem online, pada Kamis (2/3/2020) siang.
Sidang dengan sistem online dengan empat terdakwa yakni Agung Ilmu Mangku Negara Bupati nonaktif Lampung Utara, Syahbuddin mantan Kepala Dinas PUPR, Wan Hendri mantan Kepala Dinas Perdagangan, Raden Syahrir orang kepercayaan bupati.
Ada delapan saksi yang di hadirkan pada sidang kali ini, Rina salah satu saksi memberikan keteranganya bahwa selalu mengirimkan sejumlah keperluan pribadi istri terdakwa Agung Ilmu Mangku Negara bupati nonaktif Lampung Utara seperti baju renang ,susu,keperluan laundry dan laninya.
Baca Juga: Cegah Corona, Angkutan Umum dan Penumpang Disemprot Disinfektan
Pemberian tersebut atas perintah suami saksi untuk selalu memenuhi kemauan Endah Kartika Prajawati istri terdakwa Agung Ilmu Mangku Negara bupati nonaktif Lampung Utara.
#SidangKorupsi #KPK #LampungUtara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.