JAKARTA, KOMPASTV – Selain menabrak Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, Kompol Fahrul Sudiana dinilai melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana. Ini sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Baca Juga: Jokowi: Social Distancing, Physical Distancing, Itu yang Paling Penting
Poengky menyayangkan kedua aturan tersebut ditabrak oleh aparat hukum, terlebih Fahrul merupakan seorang piminan di jajaran Polri.
"Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan terhadap dua hal ini, dan saya harapkan Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri, melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait gaya hidup mewah," ujar Poengky dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/2/2020).
Kompol Fahrul Sudiana harus rela melepas jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan awal dinilai melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Fahrul mengelar resepsi pernikahannya dengan Selebgram Rica Andriani di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2020). Foto-foto pesta pernikahan beredar di media sosial dan mendapat kritikan publik lantaran dilaksanakan saat pemerintah melakukan penanganan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Selebgram Rica Andriani yang Dinikahi Fahrul Sudiana Ternyata dari Keluarga Korps Bhayangkara
Ujung dari respsi pernikahan mewah itu, Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. Perwira polisi melati satu itu dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan mutasi tersebut berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Yusri menambahkan maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Saat ini Fahrul masih menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Alasan Fahrul Sudiana Tetap Gelar Resepsi Walau Corona dan Maklumat Polri Mengancam
"Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," ujar Yusri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.