SEMARANG, KOMPAS TV - Pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widiyanto atau Syekh Puji dilaporkan ke polisi usai menikahi anak di bawah umur berusia 7 tahun.
Adalah Komnas Perlindungan Anak yang melaporkan pria berusia 54 tahun itu ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Endar Susilo, mengatakan terbongkarnya pernikahan Syekh Puji bocah asal Grabag, Magelang, Jawa Tengah itu berawal ketika pihaknya menerima pengaduan dari tiga anggota keluarga besar Syekh Puji.
Mereka antara lain Joko Lelono atau Jack dan dua keponakan Syekh Puji masing-masing bernama Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
Baca Juga: Syekh Puji Kembali Dilaporkan ke Polisi Usai Nikahi Anak Berusia 7 Tahun
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," kata Endar pada Kamis (2/4/2020).
Endar melanjutkan, Apri mengaku awalnya ditelepon oleh Syekh Puji. Apri diundang agar datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan bocah berinisial D.
“Kemudian setelah acara pernikahan siri, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain,” ujarnya.
“Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut.”
Sebelum menyampaikan aduan ke Ditreskrimum Polda Jateng, Endar lebih dulu melakukan investigasi dengan menemui dua saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan Ibu korban.
"Saya mendatangi dua saksi lain dan Ibu korban bernama Edg di rumahnya. Mereka semua mengakui ada pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," ujar Endar.
Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan Puji yang mengaku sebagai Syekh dilaporkan ke Polda Jateng sekitar dua bulan lalu. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.
"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," ujar Arist.
Selain itu, lanjut dia, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Baca Juga: Anak Di Bawah Umur Rekayasa Penculikan Dirinya
"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak berusia 12 tahun, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil. Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," kata Arist.
Sebab, menurutnya, yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara yang luar bisa.
"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi pelaku kejahatan seksual dan kejahatan lain yang dilakukan terhadap anak," kata Arist.
"Itu juga harus merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi Corona belum berlalu, akan tetapi kasus ini harus tetap ditangani dengan serius, dan kami akan mengawal kasus ini."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.