KOMPAS.TV - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) Kementerian Perhubungan memberikan penjelasan terkait Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020, lewat surat Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Akses ke Jakarta Akibat Corona
Surat edaran itu memberikan penjelasan dan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.
Baca Juga: Klarifikasi: Tidak Ada Penghentian Transportasi di Jabodetabek
Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.